Demak – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak yang akan berkompetisi pada Pilkada serentak 2020
ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melalui rapat pleno penetapan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Demak, Rabu (23/9).
Kedua pasangan calon tersebut adalah Mugiono - Gus Badrudin yang diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem, serta Eistianah - Ali Makhsun yang diusung oleh PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat.
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, kedua pasangan ditetapkan setelah dilakukan verifikasi dokumen persyaratan.
Setelah penetapan paslon, tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut peserta yang dijadwalkan pada Kamis (24/9) di Kantor DPRD Demak dalam rapat pleno terbuka.