Kota Banjar - Sosialisasi dan edukasi pencegahan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan terus secara masif dilakukan.
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 TP3KC Kota Banjar, yang mana diluncurkan secara langsung oleh Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih bersama Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny dan Pabung Banjar, Kodim 0613/Ciamis Mayor Czi. Budi Arianto, Jumat (25/9).
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih bersama Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan peluncuran TP3KC Kota Banjar ini difungsikan untuk menindak langsung warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Jadi mulai hari ini tidak ada sosialisasi lagi tapi penindakan langsung oleh petugas gabungan, terdiri dari TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait serta tim kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan penindakan akan dilakukan secara dua metode yaitu berkeliling dan pindah-pindah serta station di tempat-tempat keramaian Kota Banjar.
“Bukan hanya pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya, tetapi juga toko, perkantoran dan lainnya setiap hari kita melakukan penindakan kepada warga yang melanggar disiplin protokol kesehatan berupa penggunaan masker”, imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menjelaskan beragam sanksi disiapkan untuk pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis dengan menggunakan blanko. Kemudian sanksi fisik berupa push up dan sit up, sanksi sosial seperti mengucap Pancasila dan sanksi sosial lainnya," jelasnya.
Sumber : Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Banjar