Aceh Barat - Bupati Aceh Barat yang diwakili Sekda Marhaban menghadiri Rapat ke 3 Paripurna VI Masa Sidang III DPRK Aceh Barat Tahun 2020 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020, Sabtu (26/9).
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Para anggota DPRK Aceh Barat, Staf Ahli Bupati, Asisten, Para Kepala SKPK, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Barat dan awak media.
Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi menyampaikan sesuai agenda rapat yakni Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Barat Tahun Anggaran 2020 dan mempersilahkan juru bicara dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pemandangan umumnya.
Adapun juru bicara dari masing-masing Fraksi pada rapat tersebut berjumlah lima orang, yakni Abu Bakar dari Fraksi Partai Aceh, Abdul Rauf dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Ali Hasyimi dari Fraksi Partai Golongan Karya, Samsul Rizal dari Fraksi Partai Gerindra, dan Masrizal, S.Si dari Fraksi Partai Persatuan Demokrat.
Sebelum rapat ditutup Samsi menyampaikan bahwa pada hari Senin tanggal 27 September diberi kesempatan kapada Bupati Aceh Barat untuk menyampaikan jawaban atau penjelasan terhadap pemandangan umum Fraksi,
"Untuk itu kami harapkan kembali kepada seluruh anggota DPRK Aceh Barat dan pihak eksekutif untuk dapat hadir dan mengikuti agenda yang dimaksud," pungkasnya.