Takengon – Dua instansi horizontal dan satu instansi vertikal di Kabupaten Aceh Tengah, mulai Senin (28/9) ini menghentikan aktivitas perkantorannya selama 14 hari. Penutupan sementara instansi pemerintah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, menyusul munculnya kasus konfirmasi positif yang menimpa pegawai pada dua instansi.
Sebagai informasi, seorang staf pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab, dan pada Minggu (27/9), Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Aceh Tengah beserta istrinya juga dinyatakan terkonfirmasi positif Corona.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah, Yunasri, dalam keterangannya kepada media.
“Benar, Kadis Disparpora Aceh Tengah Jumadil Enka bersama istri terkonfirmasi COVID-19 dari hasil laboratorium swab. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan dan isolasi di RSUD Datu Beru," ungkap Yunasri, Senin (28/9).
Yunasri mengatakan, aktivitas di kantor tersebut akan ditutup sementara, sedangkan bagi staf dan karyawan Disparpora akan segera dilakukan rapid test dan pengambilan sampel swab oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
"Begitu juga dengan anggota keluarga yang terlibat kontak langsung dengan kadis Parpora, sudah dilakukan pengambilan sampel swab dan sudah dikirim ke laboratorium, namun hasilnya belum keluar," ujarnya.
Penutupan aktivitas kantor juga dilakukan di lingkungan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah, menyusul ditemukannya kasus konfirmasi positif COVID-19 salah seorang staf di kantor tersebut.
“Beberapa hari yang lalu, kami juga sudah menerima hasil laboratorium swab yang menyatakan salah seorang staf pada Dinas Syariat Islam, terkonfirmasi positif COVID-19, untuk itu pemerintah daerah mengambil kebijakan menutup sementara aktifitas kantor untuk mencegah penyebaran covid lebih luas” lanjut Yunasri.
Yunasri juga menambahkan, kasus COVID-19 Aceh Tengah ibarat fenomena gunung es, oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk lebih menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. Sebab menurutnya, penyebaran COVID-19 di Aceh Tengah kini sudah melalui transmisi lokal akibat banyaknya Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Kasus positif COVID-19 khusus di Kabupaten Aceh Tengah saat ini telah mencapai 66 kasus, padahal tiga bulan sebelumnya kita masih nol kasus,” katanya
Penghentian sementara layanan publik juga dilakukan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh Tengah.
Kepala UPTD Samsat Wilayah XI Aceh Tengah, Muslim Ibrahim mengatakan bahwa ditutupnya layanan di kantornya, usai dilakukannya tes swab pada Jumat (25/9).
“Tes swab ini merupakan perintah dari (epala Badan Pengelola Keuangan Aceh selaku atasan kami, dan berlaku untuk seluruh pegawai di Samsat di seluruh Aceh, termasuk kantor Samsat Aceh Tengah,” ungkap Muslim.
Lebih lanjut Muslim mengatakan bahwa pembukaan kembali layanan di kantor Samsat Aceh Tengah tergantung hasil laboratorium swab.
Meski demikian Muslim mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ada satupun pegawai di instansinya yang dinyakan terkonfirmasi positif COVID-19.
“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas penutupan sementara layanan kami, ini demi kebiakan kita bersama untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, meskipun sampai saat ini tidak ada pegawai di lingkungan kantor kami yang dinyatakan positif covid, ini semata-mata untuk tindakan pencegahan sesuai perintah dari atasan kami,” pungkasnya.
Tiga instansi pemerintah yang memberlalukan kerja dari rumah yaitu Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Rga, Dinas Syariat Islam dan Kantor Samsat Kabupaten Aceh Tengah karena terlihat tutup dan tidak aktivitas pelayanan masyarakat.