Kubu Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya bersama TNI dan Polri menggelar razia kepatuhan penggunaan masker di Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (29/9).
Razia masker tersebut guna mendisplinkan pengendara roda dan empat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di daerah Kubu Raya.
Kepala Satpol PP Kubu Raya Adriansyah mengatakan, dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, pihaknya juga menerapkan sanksi sosial terhadap warga yang tidak memakai masker saat sedang berkendara.
“ketentuan dalam perbub menyebutkan sanksi sosial bagi warga yang melanggarnya,” tegas dia.
Adriansyah menuturkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga memberikan masker gratis bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Alhamdulilah setelah dijelaskan, para pelanggar tidak ada yang menolak diberikan sanksi sosial,” jelasnya.