Batang - Jajaran Polres Batang terus menggencarkan pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan demi menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.
Operasi Yustisi masker dan sosialisasi gerakan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dilakukan sehari tiga kali sehari dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan.
Kasubbag Dalgar Bagren Polres Batang AKP Joko Utomo mengatakan, operasi yustisi masker kita lakukan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Dalam Operasi Yustisi masker dan sosialisasi 3M kali ini kita terjunkan satu pleton anggota Polres Batang," kata AKP Joko Utomo, Kamis (1/10).
Dalam penindakan sesuai dengan Perbup Batang Nomor 55 Tahun 2020, sanksi sosial yang diberikan yaknj membaca Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta memerintahkan kepada pelanggar untuk kembali ke rumah mengambil atau membeli Masker.
"Jumlah total yang ditindak sebanyak 42, selain menghafal pancasila dan lagu Indonesia Raya, 20 orang kita kenakan sanksi push up. Tidak hanya itu, kita juga kita juga tilang kepada 12 pengendara yang tidak menggunakan helm," pungkasnya.