Sentani - Sanksi denda yang diperoleh dari para pelanggar penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Jayapura dimasukan dalam kas daerah Kabupaten Jayapura. Demikian disampaikan Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura Khairul Lie di Sentani, Jumat (2/10).
Sebagaiman diketahui, Pemkab Jayapura telah melakukan Operasi Yustisi terhadap masyarakat guna memastikan setiap masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah harus menerapkan protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jayapura.
Operasi yustisi tersebut sudah berlangsung sejak sepekan belakangan ini. setidaknya ada dua sanksi yang diterapkan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan COVID-19 di Kabupaten Jayapura. Pertama setiap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan ditindak melalui teguran lisan hingga sanksi sosial. Bagi masyarakat yang tidak menjalankan sanksi sosial maka pilihannya harus membayar denda masing-masing satu pelanggar sebesar Rp 50.000.
"Kita belum jumlahkan semua berapa sejauh ini yang sudah kita kumpulkan. Tetapi ini akan terus dilakukan sampai masyarakat itu benar-benar sadar untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.