Pringsewu - Rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui video conference, Kamis (08/10).
Rakor ini dalam rangka Percepatan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Pemkab Pringsewu yang mengikuti Rakor ini yaitu Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi, Sekretaris Dinas PMP Sugianto, Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas PMP Tri Haryono, Kabid Informasi Publik, Statistika dan Persandian pada Diskominfo Heru Widodo dan Kasubag Hukum Setdakab Pringsewu Mardianto. (diskominfo/rakhmat)