Pringsewu - Bupati Pringsewu Sujadi memberikan arahan sekaligus membuka pelaksanaan Workshop Monitoring Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pringsewu, bertempat di Aula Universitas Muhammadiyah Pringsewu, Kamis (15/10).
"Kabupaten Pringsewu telah melaksanakan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan mewajibkan 126 pekon di Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan kegiatan belanja BLT Dana Desa dan kegiatan Penanggulangan Bencana Non Alam sebagai kegiatan prioritas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana pandemi COVID-19," katanya.
Himbauan juga disampaikan oleh H. Sujadi kepada seluruh unsur pekon terkait, untuk segera menyelesaikan tahapan proses yang harus dilakukan agar penyaluran dana desa tahap ketiga segera dapat direalisasikan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, terutama yang terdampak COVID-19.
"Jangan lupa dalam pelaksanaannya terapkan prinsip 100-0-100 yaitu, 100 persen benar dalam perencanaan, 0 persen kesalahan dalam pelaksanaan dan 100 persen benar dalam pelaporannya," pesan Sujadi. (diskominfo/rakhmat)