Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, bersama forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras atau beralkohol golongan A, B, C dan tradisional dari hasil Operasi Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah yang bersifat Yustisi dan Non Yustisi tahun 2020 di Kantor Satpol PP, Selasa (27/10).
Minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut terdiri dari golongan A sebanyak 200 botol, B sebanyak 273 botol, C sebanyak 155 botol, dan Minuman Tradisional (Tuak) sebanyak 630 liter.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Pabung Pringsewu Mayor CPM Eva Yuniar Kamal, Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono, Kepala Kemenag Pringsewu Marwansyah, Ketua MUI Pringsewu Muhammad Hambali, Ketua PCNU Pringsewu Taufik Qurrahim. Sedangkan dari jajaran Pemkab Pringsewu dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Relawan, Kasat Pol PP Ibnu Harjianto, dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan.
Dalam sambutannya Bupati Pringsewu Sujadi yang dibacakan relawan bernama Ibnu, pihaknya berterima kasih kepada Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Pringsewu serta Satpol PP yang selama ini telah bersinergi bersama untuk menekan peredaran dan konsumsi miras, serta penindakan terhadap penyakit masyarakat.
Sementara itu, menurut Ibnu, penertiban ini untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pringsewu dan untuk melindungi masyarakat akan bahaya dari minuman beralkohol tersebut.
Ibnu menambahkan, bahwa pemusnahan minuman beralkohol tersebut telah sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 5/Pid.C/2020/PN Kota Agung tentang Penetapan Barang Bukti untuk dimusnahkan.