Pardasuka- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Andi Wijaya, mewakili Pemerintah Kabupaten Pringsewu menghadiri sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sekaligus Pencanangan Pekon Tangguh Lawan Bencana COVID-19 di GSG Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Selasa (27/10).
Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Pardasuka Titik Puji Lestari, Danramil Pardasuka dan Kapolsek Pardasuka ini juga diikuti oleh seluruh perwakilan pekon se-Kecamatan Pardasuka.
Sosialisasi Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020 diharapkan menjadikan masyarakat mengerti dasar dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan, seperti halnya pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika bepergian keluar rumah.
Adapun kegiatan sosialisasi tersebut untuk mempersiapkan pekon-pekon agar siap dan sedia menjadi pekon yang tanggap darurat terutama dalam menghadapi pendemi COVID-19.