Aceh Barat - Wakil Bupati Aceh Barat Banta Puteh Syam menghadiri pembukaan rapat paripurna VII masa sidang III DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan Qanun-Qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2020, Selasa, (3/11).
"Agenda rapat tersebut merupakan bukti dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi eksekutif dan legislatif yang salah satunya melahirkan Qanun-Qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah, demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Aceh Barat," katanya.
Ditambahkan sesuai dinamika dalam mendukung langkah pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan daerah yang terus berkembang secara dinamis, maka sudah menjadi kewajiban bersama melahirkan Qanun-Qanun baru yang sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini.
"Berkaitan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu untuk menyusun Qanun-Qanun yang berkaitan dengan upaya percepatan pembangunan, sebagaimana harapan kita bersama,” ujarnya.
Rancangan Qanun yang diajukan adalah rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022 dan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Diharapkan kerjasama dan produktivitas antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan Qanun-Qanun daerah, disamping perlunya pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan tersebut," tuturnya. (Bidang IKP Diskominsa Aceh Barat)