Natuna - Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Natuna, Jumat (6/11).
"Dasar pembentukan desk Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Permendagri 9 tahun 2005, Pasal 6 Ayat 1 yang berbunyi ‘untuk pengendalian pelaksanaan Pilkada dibentuk desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota," katanya.
Adapun dukungan pemerintah dalam desk Pilkada berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5500/Otda, Tanggal 10 Oktober 2019, hal dukungan pemerintah pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Keanggotaan desk Pilkada Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota yang Ketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan anggotanya dari unsur Pemda Kabupaten/Kota, Polres dan Kejaksaan Negeri.
Sedangkan tugas dari Desk Pilkada daerah adalah melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pilkada, menginventarisasi dan mengantisipasi, memberikan saran penyelesaian permasalahan serta melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada secara berjenjang.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Natuna, Ike Krisnadian menyampaikan Pilkada serentak kali ini dilaksanakan di tengah wabah COVID-19.
"Diharapkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan harus ditingkatkan lagi dan diperketat penerapannya," ungkapnya. (Pro_Kopim/Diana & Sri)