Tomohon - Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Harold V. Lolowang, menghadiri Rapat Penyusunan dan Penerbitan Perwako Tata Naskah Dinas di ruang rapat Sekretariat Daerah.
Wali Kota Tomohon dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V. Lolowang, Selasa (17/11), mengatakan, tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
"Dari deskripsi tersebut dapat dipahami pentingnya tata naskah dinas yang akan disusun sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku agar komunikasi kedinasan berjalan dengan seefisien mungkin," ujar Harold.
Ia menekankan pentingnya naskah dinas sebagai informasi tertulis, sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintahan daerah bahkan BUMD dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, hendaknya ditopang oleh pedoman yang baik dan memadai sebagai awal dari lahirnya naskah kedinasan.
"Sehingga apa yang kita produksi dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintah yang berwibawa, dan pada akhirnya arsip yang tercipta dapat menjadi barang bukti, sarana informasi, sumber pengambilan keputusan, kebijakan, serta bahan pembelajaran di masa yang akan datang," jelasnya.
Harold mengatakan bahwa masih banyak kelemahan dalam hal penciptaan naskah dinas ataupun arsip yang mengedepankan keseragaman dan autentisitasnya.
"Dalam hal ini kelemahan tersebut apabila terus dibiarkan maka bukan tidak menutup kemungkinan akan adanya penyalahgunaan bahkan duplikasi ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan 17-18 November 2020 ini dihadiri juga oleh narasumber Tenaga Ahli Perancang Peraturan Undang-Undang Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara Arther Moniung, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau, serta para utusan dari Perangkat Daerah se-Tomohon.