Tomohon - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan BPJS dan pemerintah Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi program “Pesona” BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan kartu BPJS bagi buruh tani dan petani penggarap, perlindungan sosial buruh tani dan petani penggarap telah diatur berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 32 tahun 2020.
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengatakan Pemkot Tomohon memiliki keinginan untuk mewujudkan universal health coverage, agar seluruh masyarakat Kota Tomohon bisa memiliki akses terhadap layanan dan jaminan kesehatan, termasuk bagi para buruh tani dan petani penggarap yang ada.
"Profesi petani memiliki resiko kecelakaan kerja maupun resiko dampak sosial ekonomi sehingga perlindungan jaminan sosial wajib hukumnya bagi para petani," katanya.
Ditambahkan, Pemkot Tomohon berharap kepada buruh tani dan petani penggarap untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik–baiknya, serta benar–benar peduli akan keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti program BPJS.
"Tentu kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang telah mendapatkan pengakuan dan apresiasi dari banyak pihak yakni sebagai pemerakarsa dan penyelenggara perlindungan program Jamsostek kepada petani," ujarnya.
Adapun pelaksanaan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh tani dan petani penggarap di Kota Tomohon, mengingat penduduk Kota Tomohon sebagian besar berprofesi sebagai petani.