Bantul - Bupati Bantul Suharsono meluncurkan panggilan darurat 112 yang ditandai dengan penekanan tombol tanda panggil bersama Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo dan Kapolres Bantul disaksikan jajaran Forkopimda, kepala OPD dan tamu undangan di Gedung Induk Lantai III, Senin (18/11).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Fenty Yusdayati, selaku Ketua Panitia Penyelenggara menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2016 diatur tentang layanan panggilan darurat atau call center harus menggunakan nomor 112 untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi kebakaran, bencana, kecelakaan, kesehatan, ketentraman dan kriminal, paling lambat tahun 2022 harus sudah terlaksana.
"Dari 100 Kabupaten/Kota Smart City, sebagian besar sudah melaksanakan panggilan darurat 112, sedangkan Bantul pertama di DIY," ungkap Fenty.
Tujuan panggilan darurat 112 diantaranya untuk mempermudah masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, mengurangi risiko terhadap gangguan dari masing-masing individu maupun masyarakat dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Pita Lebar mewakili Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ikhsan Baidirus menyampaikan bahwa panggilan darurat 112 merupakan layanan untuk memudahkan masyarakat melakukan panggilan secara cepat untuk melaporkan berbagai permasalahan seperti kebakaran, gangguan keamanan, masalah kesehatan dan lain-lain.
Ikhsan mengatakan, dalam pengoperasiannya nomor darurat 112 siap untuk melayani dalam waktu 24 jam dan telah terkoordinasi dengan semua pihak dalam penanganannya termasuk masalah korupsi.
"Ini artinya Kabupaten Bantul merupakan salah satu pionir dalam merealisasikan panggilan darurat 112 dan dibuka secara gratis untuk masyarakat," kata Ikhsan.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga launching Ruang Ala Milenial KIM di Kabupaten Bantul, yaitu kelompok yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri dan kreatif dalam melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah.
Acara dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis program CSR
dari PT. Balitowerindo Tbk berupa 6 CCTV yang terkoneksi dengan Pusat Data di
Dinas Kominfo yang dipasang di Bendung Klegen, Bendung Merdiko, Bunderan
Srandakan, Pasar Bantul, Taman Paseban dan TPR Parangtritis.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan MoU antara Pemkab dengan Polres Bantul tentang Sinergitas Dalam Upaya Menciptakan Ketenteraman, Ketertiban, Keamanan, Kenyamanan serta Kesiapsiagaan Pelayanan dan Penanganan Aduan Masyarakat di Kabupaten Bantul.
Pada akhir acara diserahkan PPID Award 2019 kepada 6 OPD yang mengelola informasi dan dokumentasi dengan baik diantaranya kepada Dinas PPKP Kabupaten Bantul, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Kecamatan Piyungan, Bantul dan Dlingo.