Tomohon - Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon, Rabu (25/11).
"Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi sudah sejauh mana pencapaian realisasi PBB-P2 pada masing-masing Kelurahan sampai 24 November 2020 Pajak daerah memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah," katanya.
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak (taxing power)
Wali Kota Tomohon berharap para lurah dengan di pantau langsung oleh masing-masing Camat untuk dapat menggenjot capaian pajak yang ada sehingga melalui upaya masing-masing dapat berkontribusi kepada pendapatan daerah yang sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.