Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir mengikuti rapat koordinasi terbatas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Presiden Republik Indonesia secara virtual, Senin (30/11).
Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020. Melalui rapat terbatas ini pemerintah pusat memberikan gambaran umum terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi yang rencananya mulai dilaksanakan di awal tahun 2021.
Sebagai narasumber pada rapat tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat terbatas ini diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Daerah didampingi Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kominfo.
Menteri Kesehatan, dalam kesempatan itu menyampaikan agar pemerintah daerah aktif menyampaikan informasi terkait vaksinasi kepada masyarakat. Beliau juga menambahkan bahwa vaksinasi bukan meniadakan gerakan 3M, tetapi harus tetap konsisten dilaksanakan. Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri pada kesempatan itu, agar pemerintah tegas dalam penerapan protokol kesehatan utamanya dalam pemakaian masker dan mencegah terjadinya kerumunan. Selain itu, beliau juga berharap agar Pemda dapat meningkatkan kapasitas kesehatan terkait dengan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Saat ini Kementerian Kesehatan sedang melaksanakan persiapan di daerah terkait dengan simulasi proses vaksinasi, yang rencananya akan dilakukan melalui dua jalur program yaitu jalur pemerintah dan jalur mandiri. Pelaksanaan vaksinasi secara mandiri dilakukan melalui pendaftaran dan pemesanan lewat aplikasi yang telah disediakan oleh BUMN.