Natuna - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.
Hasil pembahasan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021, oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Natuna dan TAPD Kabupaten Natuna bersama OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan beberapa tanggapan dari berbagai Fraksi, soal transparansi akuntabel APBD untuk diketahui bersama, bahwa Pemkab Natuna dalam penyusunan APBD sudah mengutamakan aplikasi dan dijadikan contoh baik untuk Provinsi dan Kabupaten lainnya.
"Ini merupakan bukti bahwa Pemkab Natuna telah melakukan transparasi kredibilitas dan akuntabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang," katanya.
Ditambahkan, di Kabupaten Natuna sudah ada masyarakat yang terpapar COVID-19. Padahal, daerah tersebut awalnya adalah Zona Hijau, namun sekarang sudah menjadi Zona Merah.
"Mari kita semua agar bersama-sama menginformasikan kepada seluruh masyarakat, supaya tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 dapat dihentikan," ujarnya. (Pro_Kopim/Sono)