Natuna - Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2026, Selasa (01/12).
"Pelantikan Anggota BPD kali ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa," katanya.
Ditambahkan, jabatan BPD merupakan jabatan yang cukup strategis. Karena kedudukan BPD merupakan penyeimbang Kepala Desa, dengan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, guna memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan keinginan masyarakat.
Untuk itu, Bupati meminta agar seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik, supaya peka terhadap kondisi di lingkungan Desa, dengan kewenangan yang dimiliki, bagi mendukung lahirnya Peraturan-Peraturan Desa yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk pengembangan berbagai sektor, pontensi, pelayanan serta peluang keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan Desa ke depan. (Pro_Kopim/Sri, Diana).