Sumbawa Barat – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 sebagai Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 yang diikuti oleh anggota TNI-Polri dan institusi terkait menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Operasi Yustisi menyasar dinas-dinas yang ada di Sumbawa Barat,” jelas Kasatpol PP Hamzah, Senin, (30/11).
Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kasatpol PP yang didampingi Perwira Pengendali Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Suarta menekankan kepada seluruh anggota yang terlibat agar secara detail cek para ASN dan ruangan-ruangan yang tidak standar protokol kesehatan.
Menurutnya, protokol kesehatan standar pada kantor-kantor vital tersebut mesti diseragamkan kedisiplinannya melalui patroli-patroli yang dilaksanakan Satgas Operasi Yustisi ini.
"Adapun sanksi-sanksi akan tetap dijalankan atau tetap berlaku bagi siapa pun yang tidak taat protokol kesehatan, seperti sanksi tindakan, sosial, bahkan denda yang harus dijalani pelanggar," ujarnya.