Pringsewu - Enam Rancangan Peraturan Daerah KabupatenPringsewu disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (11/12).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua I Mastuah dan Wakil Ketua II Rizky Raya ini dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi serta jajaran Pemkab dan Fokorpimda serta sejumlah elemen lainnya di Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu Sujadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Pringsewu atas perhatian, kerja keras dan sinergitas bersama untuk membangun dan menciptakan payung hukum dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pringsewu.
Keseluruhan payung hukum tersebut, kata bupati, berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah yang disusun berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. Payung hukum berupa Perda ini merupakan peraturan turunan dari pelaksanaan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana Perda tunduk pada ketentuan tata urutan Perundang-undangan serta sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, penyalur aspirasi masyarakat, namun tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai alat pembangunan menuju kesejahteraan rakyat.
Adapun keenam Raperda yang disahkan menjadi Perda, yang merupakan prakarsa DPRD dan pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Gerakan Literasi Masyarakat, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pringsewu pada PT. Bank Lampung (Persero). (*/ Dok.Pim Bag. Prokopim Pemkab Pringsewu / Isnanto Hapsara)