Sektor Usaha Pariwisata di Singkawang dibatasi Pukul 23.00 WIB

Singkawang – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Singkawang menegaskan sejak 23 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 seluruh sektor usaha pariwisata hanya diperbolehkan membuka usaha hingga pukul 23.00 Wib.

Hal itu ditegaskan Tjhai Chui Mie dalam Surat Edaran Nomor : 400/880/SETDA.KESRA-A tentang Panduan Perayaan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

“Seluruh sektor pariwisata hanya diperbolehkan membuka usaha hingga pukul 23.00 wib dan dilarang mengadakan acara pergantian tahun yang berpotensi mengumpulkan massa,” katanya Kamis (24/12).

Untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ia mengimbau kepada umat nasrani dalam melaksanakan kegiatan ibadah perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 23 tahun 2020 tanggal 30 November tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19.

“Saya himbau untuk mematuhi surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama RI,” katanya.

Lebih lanjut, pelaksanaan natal bersama dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan gereja atau tempat pelaksanaan yang cukup menampung jemaat serta jumlah jemaat yang mengikuti natal bersama dibatasi maksimal 25% dari jumlah kapasitas gereja tempat penyelenggaraan kegiatan.

“Gereja juga diwajibkan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan melakukan pembersihan serta penyemprotan cairan disinfektan di tempat kegiatan,” terangnya.

Atas nama Pemerintah Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru.

“Semoga terang natal akan tinggal di hati kita dan menjadi terang bagi keluarga serta sesama dalam mewujudkan Singkawang Hebat,” tegasnya.