Pringsewu – Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi memimpin rapat rekomendasi BPKP perwakilan Provinsi Lampung di ruang kerja Sekda Pringsewu, Selasa (12/1).
Dalam agenda rapat kali ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 yang menetapkan target persentase instansi pemerintah dengan indeks penerapan manajemen risiko level 3 sebagai salah satu indikator keberhasilan proyek prioritas penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja organisasi, maka itu Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan mengupayakan dengan sebaik-baiknya, merencanakan dan mengalokasikan anggaran dalam rangka internalisasi manajemen resiko untuk kepala daerah, kepala OPD, serta kepala bidang OPD, dan peningkatan kompentensi pegawai terkait manajemen risiko, serta melakukan revisi kebijakan manajemen risiko tentang pengembangan budaya sadar risiko dan pembentukan manajemen risiko.
Dengan demikian diharapkan pengelolaan anggaran, penyusunan, serta perencanaan RPJMD yang akan datang bisa lebih baik lagi untuk kemajuan pembangunan dan perkembangan di Kabupaten Pringsewu.