Tomohon - Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengumuman Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene dan Erens Kereh, Senin (25/1).
Pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan oleh menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap, dimana surat keputusan dprd selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon periode 2021-2026.
Hadir juga pada Rapat paripurna ini Wali Kota Terpilih Caroll Senduk dan Wakil Walikota Terpilih Wenny Lumentut, Kajari Tomohon Immanuel Richendryhot, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi, Danramil Tomohon Kapten Inf. Djuris Sahese, Penjabat Sekot Tomohon Juliana D. Karwur, Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut bersama Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan bersama Komisioner Bawaslu, Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemkot Tomohon.