Sentani - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kompensasi dari Pengelolaan Pelabuhan Depapre bagi Masyarakat Adat sebesar 10 persen akan selesai digodok oleh DPRD Kabupaten Jayapura pada Maret 2021.
Kesepakatan kompensasi itu tercantum dalam berita acara pelepasan tanah antara masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Jayapura pada tahun 2008 lalu. Di mana, selain menerima kompensasi dalam bentuk uang, masyarakat adat juga akan mendapatkan 10 persen dari penghasilan Pelabuhan Depapre.
"Perda sementara sedang di kerjakan tentang kepelabuhanan, paling lama bulan Maret nanti sudah selesai," kata Mathius kepada wartawan saat ditemui di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (28/1) sore.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, secara regulasi Pemkab Jayapura telah mengatur sedetail mungkin, sehingga tinggal bagaimana DPRD Kabupaten Jayapura membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
"Sebenarnya kalau secara regulasi itu sudah mengatur sedetail mungkin, tinggal DPRD bagaimana membahas Perda tersebut dan ada dua Raperda yang akan digodok oleh DPR," ujar Alfons Awoitauw.
Mantan Kadistrik Sentani Kota ini menjelaskan bahwa Raperda Kepelabuhanan mengatur tentang investasi dan Raperda Petikemas yang baru diusulkan. "Selain Pelabuhan Depapre ditetapkan sebagai pelabuhan petikemas, tetapi harus diatur pergerakan semua hal-hal yang berkaitan dengan pembongkaran kontainer," tuturnya.
Dirinya bahkan membeberkan bahwan Pelabuhan Depapre juga dapat dilakukan pembongkaran kontainer bagi jalur perekonomian di kawasan Pasifik, sehingga sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah telah terbangun dengan baik.