Grobogan - Pemkab Grobogan mempunyai pakaian dinas tradisional khas Kabupaten Grobogan untuk aparatur sipil negara (ASN). Pakaian dinas tersebut kini wajib dipakai setiap tanggal 4 setiap bulan yang mulai diberlakukan mulai tahun 2021.
Ketentuan tersebut dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
”Pakaian dinas khas daerah sebagai upaya melestarikan budaya dan sekaligus kearifan lokal yang ada di Kabupaten Grobogan,” kata Bupati Sri Sumarni dalam launching pakaian dinas khas daerah Grobogan di rumah dinasnya, Kamis (4/2).
Dijelaskannya, pakaian khas daerah Grobogan sebagai simbol daerah, dimana Grobogan sejak dahulu dikenal mayoritas penduduknya adalah petani dan sebagai lumbung pangan, sehingga pakaian adat ini adalah gambaran dari pakaian petani, dengan warna dominan hitam, sebagaimana konon warna hitam sering digunakan oleh leluhur “Ki Ageng Selo”, dengan kesan meskipun tetap sederhana tetapi Agung, tenang dan berwibawa.
Pakaian adat untuk laki-laki memakai “ikat kepala/udeng”, hitam corak merah, bahan dasar batik khas Grobogan dengan sandal jepit khas petani. Sedangkan perempuan, kebayak model kutu baru/kartinian, konon sebagai pakaian harian perempuan Grobogan jaman dahulu. Dengan bawahan jarik, dari bahan batik khas Grobogan.
”Pakaian adat ini dipakai pada setiap tanggal 4 di setiap bulan. Disamping nguri-uri budaya, juga promosi kearifan lokal Grobogan,” ujarnya.
Kewajiban menggunakan pakaian adat Grobogan untuk semua karyawan dan ASN diharapkan bisa menggeliatkan UMKM setempat.
”Ini juga sekaligus agar UMKM Grobogan bergeliat,” harapnya.
Selain pakain adat yang dipakai setiap tanggal 4, ASN juga memakai seragam baru lainya. Pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan memakai celana atau rok warna hitam dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Sedangkan pada Rabu memakai PDH kemeja putih dipadu dengan celana atau rok hitam. Hari Kamis memakai PDH batik/ tenun/lurik dengan celana atau rok warna hitam dan juga digunakan pada hari batik setiap tanggal 2 Oktober. Sementara hari jumat memakai kaos olahraga.
”Untuk pakaian sipil lengkap (PSL) digunakan ketika undangan upacara peringatan hari besar atau sesuai dengan undangan. Selanjutnya seragam Korps Pegawai RI (KOPRI) dipakai ketika HUT Kopri dan dipakai setiap tanggal 17 setiap bulan. Untuk celana pakai warna biru tua,” tambahnya.