Pringsewu – Bupati Pringsewu Sujadi membuka acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja di Aula Kantor Satpol PP Komplek Pendopo Pringsewu, Kamis (11/2).
Turut hadir dalam acara tersebut, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Ibnu Harjiyanto, Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Lakoni Ahmad, Kasi Bimwaslu Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Sodri Atik, Kabid Penegak Perda Pringsewu Maulidin Ansyori, serta seluruh Pejabat dan Anggota Satpol PP Pringsewu.
Tujuan diadakannya sosialisasi peraturan ini adalah untuk meningkatkan wawasan anggota Satpol PP tentang pembinaan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah dalam menyelenggarakan ketertiban umum, memahami tugas pokok dan fungsi Satpol PP, serta menciptakan Satuan Polisi Pamong Praja yang profesianal dan kompeten dengan meningkatkan potensi kecerdasan sosial dan emosial,” jelas Ibnu.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Satpol PP Pringsewu yang sudah meyelenggarakan kegiatan ini.
Ia juga menyampaikan arahannya terkait tugas-tugas pemetaan Perda, contohnya razia dan penertiban ketentraman, keamanan, kenyamanan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang ASN untuk terlibat dengan ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila, Pol PP harus menjadi garda depan dalam kehidupan Pancasila.
“Pesan saya untuk Pol PP dan ASN yang sudah tidak nyaman dengan Pancasila, saya minta untuk keluar dari Kabupaten Pringsewu dan silahkan mencari kehidupan di kabupaten lain. Kepada Kasat POL PP Pringsewu dan Provinsi maupun yang mewakili, ini sebagai contoh komitmen kami sebagai ASN maupun Pol PP. Mari bersama-sama mewujudkan visi dan misi Kabupaten Pringsewu yang lebih baik lagi menuju Pringsewu yang Bersahaja,” ujar bupati.