Sumbawa Barat - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 terus dilakukan di Sumbawa Barat.
Dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri dan dinas terkait di Simpang Parang Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Jumat (19/2), sebanyak 126 orang diberi sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hadir dalam kegiatan Kabag Ops Polres Sumbawa Barat AKP Iwan Sugianto, Kasat Binmas Iptu Rahmansyah, Paur Min Bag Ops Iptu Susanto, Dal Ops AKP Made Suarta, Pa Urkes Iptu Ika Hidayati, pihak Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan total sekitar 45 orang.
"Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 terus dilakukan, karena kesadaran masyarakat terus menurun," ungkap AKP Iwan Sugianto melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi.
AKP Iwan meminta seluruh aparat untuk bekerja sama dengan baik sehingga tujuan mendisiplinkan masyarakat dapat maksimal.
Ia juga meminta personel yang bertugas di lapangan agar selalu bersikap humanis dan proporsional.
"Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan hati yang ikhlas semoga apa yang kita laksanakan bernilai amal dan sebagai ladang pahala," katanya.
Dalam Operasi Yustisi tersebut, 126 orang diberi sanksi di antaranya satu orang didenda, 40 orang sanksi sosial, 60 orang sanksi tindakan dan 25 orang sanksi tertulis.
Aparat juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 sehingga selamat diri dan keluarga di rumah.