Sumbawa Barat - Polres Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Pasar Tana Mira Kecamatan Taliwang, Jumat (5/3).
Kegiatan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita tersebut dipimpin Kepala SPKT Polres Ipda Anak Agung Made Subrata selaku perwira pengendali.
“Kegiatan ini untuk mencegah penyebaran covid-19, sebanyak 123 planggar protokol kesehatan di pasar Tana Mira terjaring,” ungkap Ipda Anak Agung Made Subrata melalui Paur Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi di Taliwang.
Di antara pelanggar tersebut, 30 orang diberi sanksi sosial, 55 orang diberi sanksi tindakan , 13 orang diberi teguran lisan dan 25 orang diberi teguran tertulis.
Dalam kegiatan tersebut, anggota mengimbau para pengunjung pasar dan para pedagang agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.