Natuna - Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Natuna melaksanakan Pelatihan Advokasi Kebijakan Konvensi Hak Anak.
Pelatihan ini dilaksanakan melalui webinar yang dilaksanakan pada 9-10 Maret 2021. Pelatihan Webinar tersebut diikuti lebih dari 50 peserta yang terdiri dari pemerintah, non pemerintah, media dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Rika Azmi, dalam sambutannya menyampaikan KHA adalah instrumen pelindungan anak untuk pemenuhan hak anak.
"Pelatihan ini adalah bentuk ikhtiar Dinas Pemberdayaan Perempuan dalam menciptakan Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten/Kota yang layak anak," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penciptaan lingkungan layak anak juga didukung dengan terbitnya dua peraturan daerah Natuna yaitu Peraturan Pelindung Anak, serta Peraturan daerah Kabupaten Natuna layak anak.
"Penertiban peraturan saja tidak cukup untuk menciptakan lingkungan layak anak, harus ada implementasi dari peraturan tersebut. Pelatihan KHA ini sebagai bentuk edukasi sekaligus sosialiasi kepada berbagai Instansi dan pihak terkait untuk ambil andil dalam penciptaan lingkungan yang ramah anak," tambahnya.
Ia berharap Natuna menjadi salah satu kabupaten yang ramah anak baik dalam layanan pendidikan, kesehatan dan layanan publik lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah menyampaikan, fokus dari klaster kesehatan Kabupaten Natuna dalam menciptakan lingkungan ramah anak adalah dengan menciptakan Puskesmas ramah anak.
"Kabupaten Natuna memiliki 14 puskesmas yang telah menjalankan program puskesmas ramah anak. Meskipun masih diperlukan peningkatan standar serta prosedur yang lebih baik," ujarnya.
Sedangkan materi berikutnya disampaikan oleh Yusuf Al Farizi dan Faisal Cakra Buana dari Yayasan Bahtera Bandung yang merupakan mitra dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, sekaligus fasilitator dan verifikator dalam implementasi KHA.
Dalam penyampaian materinya ia menganalogikan anak seperti kertas putih, kita sebagai orang tua punya tanggung jawab moral untuk memberikan warna pada kertas putih tersebut. Untuk itu dalam pelatihan ini kami ingin kembali membahas secara detail mengenai Substansi implementasi KHA.
"Secara umum Yayasan Bahtera Bandung membahas tentang cluster KHA dan langkah langkah umum dalam pengaplikasian KHA di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Natuna yang bekerjasama dengan Yayasan Bahtera Bandung berharap pelaksanaan pelatihan ini dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat implementasi KHA untuk pemenuhan hak anak.