Pandeglang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Deputi Executive Vice President II Yuskal Setiawan melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban guna mendorong program pembangunan reaktivasi kereta api Rangkasbitung - Labuan, di Gedung Garuda, Rabu (10/3).
"Reaktivasi Kereta api Rangkasbitung - Labuan merupakan program nasional, tentu saja untuk mewujudkan pembangunan tersebut kami harus berkoordinasi dengan Pemkab Pandeglang, "kata Deputi Executive Vice President II PT KAI Yuskal Setiawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, merujuk Surat Edaran Bupati Pandeglang tentang larangan pemberian rekomendasi ijin pemanfaatan lahan dijalur reaktivasi kereta.
"Berdasarkan surat edaran tersebut, daerah yang dilalui jalur reaktivasi kereta api Rangkasbitung - Labuan tentu saja tidak boleh dimanfaatkan lahan milik PT KAI dalam bentuk apapun, maka dari itu kami saat ini sedang menginventarisir mana saja lahan milik PT KAI," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanto Warsono Arban mengatakan, sebagai upaya mendorong progres pembangunan reaktivasi kereta api Rangkasbitung - Labuan, Pemkab Pandeglang telah membuat Surat Edaran Bupati Nomor 005/97-Adm-Per/2020 tentang larangan pemberian rekomendasi izin pemanfaatan lahan sepanjang jalur kereta api, tentu saja hal tersebut dalam rangka percepatan pembangunan reaktivasi kereta api Rangkasbitung - Labuan.
"Pemkab Pandeglang sangat mendukung sekali pembangunan reaktivasi kereta Rangkasbitung - Labuan, karena masyarakat Pandeglang sangat membutuhkan moda transportasi masal yang mudah dan cepat, " ucap Tanto.
"Kami yakin jika transportasi kereta ini sudah terwujud, dampaknya sangat besar bagi Pemkab Pandeglang dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang," terang Tanto.