Pangkep - Dinas Perdagangan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menemukan ratusan jenis barang kedaluwarsa selama tahun 2019 yang tersebar di sembilan kecamatan.
Kepala Seksi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Dinas Perdagangan Pangkep Purwastuti mengatakan, dari keseluruhan toko di Pangkep, ditemukan 71 dari 93 pedagang toko yang 'bandel' dengan menjual barang lewat masa edar tersebut.
"Iya, selama 2019 itu ditemukan 71 dari 93 pedagang toko yang terbukti dengan dan atau tidak sengaja memperjualbelikan barang ilegal dari berbagai macam jenis produk," katanya di Pangkep, Kamis (6/2).
Purwastuti menjelaskan, barang-barang kedaluwarsa tersebut ada ratusan jenis dengan produk minuman dan makanan.
"Barang kedaluwarsa jenis makanan itu ada 107 produk, kemudian minuman ada 102 produk," ujarnya.
Selain itu, kata Purwastuti ditemukan juga produk rusak, selisih harga, impor kosmetik, dan produk masa tenggang.
"Kalau barang dalam keadaan rusak itu 18 buah, barang selisih harga di 'price tag' yang berbeda di komputer kasir itu 9 produk, produk impor kosmetik tanpa terjemahan bahasa Indonesia, dan tidak berizin dari BPOM 23 buah, serta ditemukan produk dalam masa tenggang yakni 34 produk," jelasnya.
Purwastuti menyebut, langkah pengendalian yang dilakukan yakni dengan melakukan pembinaan.
"Kita lakukan pembinaan, dengan cara memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, agar tidak memperjual belikan barang/produk ilegal tersebut lagi," ungkapnya.