Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara melakukan penandatanganan pakta integritas untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat, di Aula Lantai III Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (23/3).
Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini adalah salah satu bentuk pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Karena penandatangan pakta integritas ini bersifat mengikat untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Tomohon dan berlaku sepanjang yang bersangkutan masih memangku jabatan dalam kurun waktu tahun berjalan," ujarnya.
Caroll menegaskan kembali pentingnya penerapan pakta integritas sebagai praktik terbaik di setiap lini pembangunan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Kami berharap agar penandatanganan pakta integritas hari ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas tanggung jawab, serta pelayanan bagi masyarakat di Kota Tomohon sebagai wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga membentuk citra positif dan kredibilitas," ujarnya.