Pandeglang – sebanyak 207 desa di Kabupaten Pandeglang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak tahun ini, terdiri atas 206 desa gelar pilkades secara reguler dan 1 desa melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan saat acara Sosialisasi Persiapan Pilkades Serentak di Masa Pandemi Tahun 2021 di Aula Kantor DPMPD Pandeglang, Kamis (25/3).
Doni menjelaskan, sosialisasi ini sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era pandemi COVID-19.
“Karena saat ini kita masih dalam masa pandemi, maka Mendagri mengeluarkan Peraturan untuk mengakomodir kegiatan pelaksanaan pilkdes tahun ini," lanjutnya.
Saat ini juga, lanjut Doni, pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati Pandeglang mengenai teknis pelaksanaan Pilkades Serentak di tengah pandemi.
“Kami sedang menyusun perbupnya, dan sudah finalisasi tinggal menunggu tanda tangan ibu bupati. Intinya dalam peraturan tersebut mengatur bagaimana pelaksanaan pilkades di masa Pandemi, seperti harus menerapkan protokol kesehatan, dan memasukan unsur satuan gugus tugas dalam kepanitiaan, serta jumlah daya tampung TPS tiap desanya. Yang semula sebelum pandemi hanya ada 1 TPS tiap desa, maka sekarang 1 TPS hanya boleh menampung 500 orang, artinya satu desa bisa lebih dari 1 TPS," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin berharap agar pelaksanaan Pilkades tahun ini dapat berjalan lancar dan kondusif.
“Saya minta para camat harus bisa mengantisipasi setiap gejolak permasalahan pada saat pelaksanaanya nanti, dan camat harus memahami betul isi dari Peraturan Bupati yang nanti akan dikeluarkan, karena dalam perbup tersebut sudah jelas dan gamblang mengenai rambu-rambu pelaksanaan pilkades," tutupnya.