Serang - Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Serang, Banten, akan digelar pada 11 Juli mendatang yang diikuti sebanyak 144 desa. Guna mengantisipasi adanya gesekan antar pendukung di masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan pemetaan dalam upaya pencegahan dini, sehingga diharapkan hajat demokrasi berjalan dengan kondusif dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna usai membuka Rapat Tim Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Situasi Politik di Daerah Kabupaten Serang tahun 2021 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Aula Tb. Saparudin pada Senin (26/4).
"Yang terpenting menghadapi pilkades serentak memang nanti eskalasi dibawah itu akan tinggi pergesekan gesekannya, sehingga diharapkan menjadi perhatian semua pihak,”ujar Nanang. Hadir pada Rapat tersebut, Kabag Kesbangpol Ade Hadhi Sukalta, para Kepala Seksi (Kasi) Trantib dari 29 kecamatan, dan para Intel baik dari Polres Serang dan Kodim 0602/Serang.
Sebab, lanjutnya, dengan pentingnya antisipasi jelang gelaran politik pilkades karena berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada) dan sebagainya.
“Maka, kita harus betul-betul menjadi perhatian maksimal dari semua jajaran. Itu yang pertama yang harus diantisipasi oleh tim,” ucap Nanang.
Dia menegaskan, untuk mengetahui kondisi wilayah yang akan menggelar pilkades masing-masing kecamatan harus membuat peta rawan konflik. Kemudian, tim akan melakukan mapping dari sekarang.
“Seperti satu kecamatan ada 4 desa yang akan menggelar pilkades kira-kira bagaimana desa ini situasinya, ada kerawanan apa disitu, sehingga nanti tahu kalau ada sangat urgen sangat genting ditingkatkan pengamanannya dari panitia,” tandas Nanang .
Kemudian yang kedua, adanya isu tentang warga Negara asing atau WNA bahwa di Kabupaten Serang ada 1000 orang berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Ini juga harus sama-sama antisipasi di bawah supaya apa, supaya jelas bahwa betul tidak hanya seribu jumlah WNA di Kabupaten Serang,” katanya.
Dengan begitu, mantan Camat Waringin Kurung ini memerintahkan kepada aparat kecamatan atau kepala desa harus meminta data ke perusahaan di masing-masing wilayahnya untuk tahu ada berapa WNA di setiap perusahaannya.
"Nanti bisa kroscek dengan disdukcapil untuk saling mengamankan. Nah kedepannya semua pergerakan itu bisa di antisipasi isu-isu yang kurang bagus tentang WNA bisa di antisipasi oleh kita di bawahnya,” terang Nanang.
Sedangkan isu yang ketiga, sambungnya, terkait jalan Tol Serang-Panimbang yang merupakan program nasional. Saat ini Pemkab Serang sudah mulai insentif untuk memastikan, ketika tol di resmikian semua terkait gedung SDN yang terdampak harus sudah dibangun atau diselesaikan. “Ini supaya kondisi sosial politik di masyarakat khususnya di Kecamatan Cikeusal kondusif,” tutur Nanang.
Senada dikatakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Politik Dalam Negeri (Poldagri) pada Badan Kesbangpol Dik Dik Abdul Hamid, kata dia, untuk saat ini yang di soroti salah satunya bagaimana potensi kerawanan Pilkades serentak.
“Jadi saya harapkan kepada tim membuat pemetaaan di masing-masing kecamatan seperti apa, karena mereka yang lebih tahu dalam di kecamatan. Makanya mereka yang harus melaporkan kepada kita terkait kerawanan sejauh mana,” ujarnya.
“Tim di setiap kecamatan harus bisa mengantisipasi, yang harus dilaksanakan berkoordinasi dengan aparat lainnya dalam hal ini Polres Serang untuk pengamanan atau Kodim 0602/Serang,” kata Dikdik.
Dijelaskan Dikdik, dengan adanya Tim Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Situasi Politik di Daerah Kabupaten Serang sesuai Permendagri Nomor 61 tahun 2011, dimana Permendagri tersebut mengamatkan terkait dengan pelaporan monitoring evaluasi pemantauan perkembangan situasi politki daerah.
“Jadi politik itu bukan hanya partai politik, termasuk berpolitik di masyarakat salah satunya Pilkades,” katanya.
Kemudian tupoksi daripada Permendagri 61/2011 ada lima hal, sebut Dikdik, Tim berkewajiban memantau yang pertama pilpres, kedua pileg, ketiga pilkada termasuk pilkades, yang ke empat situasi politik lainnya termasuk mungkin ada kejadian-kejadina di daerah kecamatan, dan yang kelima unjuk rasa.
“Kita wajib memantau, makanya saya sampaikan kepada tim kalau kita mampu mengantisipasi mencegah dini silakan. Tetapi jika tidak mampu mencegah dini, koordinasi dengan tim seperti apa langkahnya supaya pimpinan juga cepat mendapatkan kabar terkait kejadian-kejadian di kecamatan, itu yang diharapkan dengan dibentuknya tim ini,” papar Dikdik.