Natuna - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, dalam acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Kemenkumham, Kamis (8/4), menyampaikan bentuk dari perlindungan akan kekayaan intelektual dengan dibentuknya Sentra KI.
"Ini berfungsi untuk melindungi konsumen serta hak kekayaan intelektual produsen itu sendiri. Kita juga menyederhanakan birokrasi yang terkadang terkesan berbelit belit dan mempersulit pengurusan Hak paten. Kami berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan untuk memperkuat pranan KI pemerintah daerah dalam meningkatkan pendaftaran KI di masing masing daerah," ujarnya.
Sementara itu, Dirut Merk dan Indikasi Geografis Muhamad Amir Batau yang hadir sebagai narasumber menyampaikan Sentra KI dibagi dalam dua kategori Pertama adalah deklaratif, proses ini melalui pengumuman dan publikasi seperti hak cipta dan hak terkait. Kedua Konstitutif, proses ini melalui pengajuan pendaftaran seperti Hak Paten, Merk, design industri, DTLST. Jadi pada Sentra KI, Pelaku usaha akan memberikan Hak Eksklusif dalam jangka waktu 10 Tahun.
"Jika sudah sampai pada jangka waktu tertentu maka harus kembali melakukan perpanjangan kembali untuk 10 tahun berikutnya," ujarnya,
Selanjutnya, Metty yang merupakan Kepala Bidang Kementerian Koperasi dan UMKM yang juga mengisi materi sebagai narasumber menjelaskan Kementerian Koperasi dan UMKM dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi memiliki visi meningkat pelayanan koperasi serta UMKM naik kelas. Dalam kegiatan ini kita berharap ada isu isu nasional dapat kita selesaikan, seperti Rasio kewirausahaan masih diangka 3,47 %, Rasio Kewirausahaan lebih rendah dibandingkan negara negara Asean. Untuk mendukung koperasi dan UMKM kementerian Koperasi dan UMKM mencanangkan beberapa program untuk kembali menstimulus Pertumbuhan di UMKM di masing masing daerah.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis bersama Dinas Perdagangan industri merencanakan akan melaksanakan pendaftaran merek atau usaha secara kolektif guna mempermudah UMKM untuk mendapatkan Sentra KI, serta UMKM akan mendapatkan Treatment khusus juga harga yang jauh lebih murah dari pada harga normal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.