Cilegon - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data dan Pembahasan Juknis di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (20/4).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon Hayati Nufus menyampaikan jika pemanfaatan data pendudukan sudah disetujui oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah.
"Alhamdulillah pelaksanaan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan data penduduk sudah disetujui oleh dirjen Dukcapil semua ini berkat dukungan camat dan lurah Kota Cilegon," ungkapnya.
Hayati Nufus juga mengatakan, jika proses persetujuan kerjasama pemanfaatan data penduduk tidak berlangsung lama.
"Dari 400 kabupaten/kota Alhamdulillah Disdukcapil Kota Cilegon hanya dalam sepekan sudah disetujui untuk kerjasama pemanfaatan data penduduk oleh dirjen Dukcapil," ujarnya.
Lebih lanjut, Hayati Nufus menjelaskan bahwa pemanfaatan data penduduk bisa dijadikan sebagai pendukung program "smart village" di Kota Cilegon.
"Dalam pemanfaatan data penduduk ini nanti kita bisa menjadikan sebagai pendukung untuk program smart village yang insya Allah akan diterapkan di Cilegon," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berharap program smart village dapat dijadikan sebagai acuan untuk masyarakat yang lebih baik lagi dalam hal berinovasi.
"Saya berharap dengan adanya smart village ini dapat mengubah kondisi masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnnya inovasi untuk mendukung smart village di Cilegon ini," ujarnya.
Lanjut Helldy, jika program smart village bekerjasama dengan PT Krakatau Information Technology dalam hal penyedia aplikasi smart village berbasis Android.
"Dalam program smart village ini, Pemkot Cilegon menggandeng PT Krakatau Information Technology sebagai penyedia aplikasi berbasis Android yang nantinya diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi," pungkasnya.