Tomohon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengembalikan dana sisa penyelenggaraan Pilkada 2020 Rp1,7 miliar. Dana tersebut sebelumnya merupakan hibah dari Pemerintah Kota Tomohon untuk kegiatan penyelenggaran Pilwako pada Desember 2020 lalu.
Pengembalian dilakukan disertai dengan penyerahan laporan dan bukti transfer oleh KPU ke Pemerintah Kota Tomohon, di Rumah Kediaman Wakil Wali Kota Tomohon di Kelurahan Kolongan, Rabu (21/4). Laporan diterima langsung oleh Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk bersama Wakil Wali Kota Wenny Lumentut.
Ketua KPU Kota Tomohon Harianto Lasut menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, KPU setempat menerima dana hibah Rp18 miliar. Dana yang berjalan dari tahun 2019 hingga 2021 ini akan dipertanggungjawabkan tiga bulan sesudah penetapan dari KPU RI.
“Dari anggaran yang sudah kita terapkan, ada sisa anggaran sekitar Rp1,7 miliar yang telah kami serahkan kembali ke Pemkot Tomohon,” ucap ketua KPU Tomohon.