Rohul – Masa jabatan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman periode 2016-2021 berakhir Kamis (22/4). Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Rohul agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan, Pemkab Rohul telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Erfan Dedi Sanjaya mengatakan, agar tetap berlangsungnya tatanan pemerintah di Kabupaten Rohul, maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Riau.
"Informasi awal kami peroleh dari bapak Gubernur Riau Syamsuar, sudah mengeluarkan surat keputusan untuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Rohul," ungkap Erfan Dedi Sanjaya, usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 dan Mitigasi Bencana bersama Kepala BNPB, Kamis (22/4).
Erpan mengatakan, surat itu akan segera disampaikan Gubernur kepada Pemkab Rohul, dimana untuk tanggal 23 April 2021 sudah ada Plh Bupati Rohul.
Erpan menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang, untuk Plh Bupati Rohul adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul. Bila Plh Bupati Rohul dijabat Sekda, maka untuk jabatan Plh Bupati nantinya, akan dijabat H.Abdul Haris.
tambah Erpan, Plh Bupati Rohul hanya melaksanakan tugas-tugas harian Kepala Daerah. Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, nantinya Gubri akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk Penjabat Bupati Rohul.
"Dimana nanti mungkin Penjabat Bupati Rohul akan melaksanakan tugas Kepala Daerah di Kabupaten Rohul," ujarnya.
Sebut Erfan, setelah jabatan Bupati Rohul kosong, maka Gubri mempersiapkan surat keputusan menunjuk Plh Bupati, sehingga roda pemerintahan di daerah berjalan semestinya.
Mantan Camat Kepenuhan ini menjelaskan, Salah satu diktum atau keputusan dari surat Gubernur Riau, Plh Bupati hanya melaksanakan tugas-tugas Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Rohul, atau dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih.