Takengon – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah. Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan dalam musyawarah bersama antara jajaran Kementerian Agama dengan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah di Aula Umah Pesilangen, Kantor Kemenag setempat, Senin (26/4).
Hadir dalam musyawarah tersebut, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara, unsur Forkopimda seperti Kapolres, Ketua MPU, Kadis Syariat Islam, Kadis KBP3A, Ketua Baitul Maal, Dandim 0106, Kabid Perdagangan, Ketua Organisasi Muhammadiyah, Nahdatul Ulama dan Al Washliyah serta kepala seksi dan KUA dilingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah Saidi Bentara, dalam pengantarnya mengemukakan bahwa sesungguhnya dalam penetapan zakat fitrah berbentuk bahan pokok makanan seperti beras tidak ada masalah, karena ia bernilai tetap sampai kapan pun yakni sebesar 2,8 kg, atau sebanyak 3,1 liter, atau dengan takaran lokal sebanyak 1,5 bambu ditambah satu genggam.
Namun demikian, kata Saidi jika besaran zakat fitrah itu dikonversi dalam bentuk uang tunai, harus ada berbagai pertimbangan sebelum diputuskan besarannya.
“Kalau dibayarkan dengan bahan makanan pokok seperti beras, takarannya tidak berubah dari waktu ke waktu, namun ketika zakat ini dikonversi kedalam bentuk uang, disitulah muncul persoalan berapa besaran zakat yang paling sesuai dengan mengacu kepada harga pasar pada saat ini, serta jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh keluarga yang bersangkutan,” ungkap Saidi, Senin (26/4).
Untuk itu pihaknya menggelar musyawarah pada hari ini adalah untuk menyepakati berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan bila dalam bentuk uang, setelah menerima masukan dari berbagai pihak terkait.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, dalam arahannya menyampaikan pesan agar dalam penetapan bentuk, dan kadar zakat, jangan berlepas diri dari dalil-dalil dan pendapat ulama makhsum agar tidak terjadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat.
Dirinya mengingatkan, untuk penentuan besaran zakat yang dikonversi kedalam nilai uang (rupiah) harus benar-benar mengacu pada harga pasar beras yang sesungguhnya, serta mengambil harga pembanding diluar harga di pusat pasar ibukota kabupaten.
“Survei harga beras ini bukan hanya dilakukan diseputaran kota Takengon saja, tapi juga harus mengambil data dari harga di kecamatan-kecamatan yang berada jauh di luar ibu kota kabupaten, untuk mengantisipasi ketimpangan harga dalam menetapkan besaran zakat jika dibayarkandengan uang” kataShabela.
Merujuk pada rata-rata perkembangan dan stabilitas harga beras beberapa waktu terakhir di Kabupaten Aceh Tengah, dirumuskan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang pada tahun ini relatif sama atau bahkan lebih kecil 500 rupiah dibanding dengan tahun lalu.
Dalam musyawarah tersebut akhirnya disepakati besaran Zakat Fitrah Tahun 1442 H dalam bentuk uang adalah untuk Beras Kelas I sebesar Rp. 36.000,-/ jiwa, Beras Kelas II sebesar Rp. 31.000,-/ jiwa dan Beras Kelas III sebesar Rp 27.000,-/jiwa. Sementara jika dibayarkan dengan beras atau bahan pangan pokok lainnya, takarannya tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
Penetapan hasil musyawarah tentang besaran Zakat Fitrah 1442 H/ 2021 M ini kemudian dituangkan dengan Keputusan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah untuk menjadi pedoman dalam penerimaan Zakat Fitrah di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun ini.