Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar rapat koordinasi terbatas terkait persiapan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Bupati Firdaus SKM di ruang kerjanya, Rabu (28/4).
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait seperti Sekretaris Daerah, Subhandy, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mursyid, Kepala Kemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara, Sekretaris Dinas Kominfo Maimun, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kabag Kesra, PLN Cabang Takengon, PDAM, dan perwakilan Reje/Kepala Desa dan Imam Kampung seputaran kota Takengon
⠀
Asisten Pemerintahan dan Kesra Mursyid menjelaskan, melalui rapat ini diharapkan peran aktif dari semua pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan bagaimana pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri tahun ini dapat berjalan baik, meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19.
⠀
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah Saidi Bentara mengatakan bahwa dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri tahun ini, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan pelaksanaannya. Ia berharap masyarakat dapat mempedomani surat edaran tersebut demi kebaikan bersama.
“Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 terkait panduan bagi Umat Islam dalam melaksanakan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, yang sejalan dengan protokol kesehatan, serta sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko penyebaran COVID-19. Untuk itu kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dapat mempedomani surat edaran tersebut dalam menyusun kebijakan terkait dengan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri tahun ini agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat ” ungkap Bentara.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Subhandhy menyampaikan agar pelaksanan shalat Idul Fitri di Aceh Tengah pada tahun ini tetap dipusatkan di Masjid Ruhama sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
“Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini, kita laksanakan dengan sesuai peraturan pemerintah yaitu selalu menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya, dan menurut hemat kami pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri akan lebih mudah diawasi penerapannya di lingkungan Masjid Ruhama Takengon. Kita tidak melaksanakannya di tempat terbuka seperti di Lapangan Musara Alun atau halaman Setdakab, ini untuk memudahkan pengawasan dan meminimalisir terjadinya kerumunan dalam jumlah besar serta memudahkan penerapan protokol kesehatan,” ungkap Subhandy.
⠀
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus menegaskan bahwa penerapan prokes merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri ditengah pandemi COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga meminta agar semua pihak terkait menginformasikan hasil rapat yang sudah dilaksanakan yang intinya tetap mendukung penuh beribadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Melalui rapat ini kita menyimpulkan bahwa kegiatan ibadah shalat pada saat Idul Fitri tetap diperbolehkan dan kita dukung, namun penerapan protokol kesehatan adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar. Kami mengharapkan peran aktif semua pihak demi kelancaran ibadah shalat Idul Fitri yang akan diselenggarakan nantinya, sekaligus terus waspada dan sekuat tenaga mengantisipasi penyebaran COVID‐19 di wilayah Aceh Tengah, intinya ibadah tetap berjalan, tapi menjaga kesehatan juga menjadi prioritas," pungkas Firdaus.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa dalam pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Ruhama Takengon tahun ini akan bertindak sebagai Khatib adalah Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, Tengku Ridwan Qari dan selaku iman shalat Idul Fitri adalah Kepala Dinas Syariat Islam Tengku Mustafa Kamal.