Serang - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, mensosialisasikan KAMI atau Indeks Keamanan Informasi. Hal Itu sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2021-2026.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya menuturkan bahwa terkait Indeks KAMI di Diskominfosatik melakukan langkah awal dengan mensosialisakan KAMI kepada beberapa Organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Sekretariat Daerah (Setda) termasuk jajaran Diskominfosatik serta para akademisi dari Untirta, Unbaja dan Unsera.
“Hal ini terkait dengan masuknya indeks KAMI dalam RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2021 sampai dengan 2026. Sehingga, dengan masuknya indikator Indeks KAMI, kita dapat mengukur tingkat kematangan penerapan keamanan informasi di Kabupaten Serang, seperti tingkat 1 kondisi awal, tingkat 2 kerangka kerja dasar, tingkat 3 terdefinisi, dan konsisten, tingkat 4 terkelola dan terukur, tingkat 5 optimal,”ungkap Anas melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, (29/4).
Perlu diketahui, Indeks KAMI merupakan suatu aplikasi untuk mengevaluasi tingkat kematangan, tingkat kelengkapan penerapan SNI ISO/IEC 27001:2009 serta peta area tata kelola keamanan sistem informasi di suatu instansi pemerintah.
Selanjutnya, Diskominfosatik akan melakukan assessment. Penilaian terhadap indeks KAMI, sehingga dapat diperoleh dasar untuk menentukan target awal. “Dengan adanya indeks KAMI, ini tentunya merupakan alat bantu dalam menganalisis penerapan manajemen keamanan informasi di Kabupaten Serang,”jelas Anas.
Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik pada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Shinta Asfilian Harjani menambahkan, Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dimana ini merupakan langkah awal yaitu berkaitan dengan dasar hukum dan manajemen keamanan informasi, serta Pengenalan Indeks KAMI 4.0.
“Kita harapkan kegiatan ini bisa membantu untuk dapat mengukur nilai awal indek KAMI di Kabupaten Serang yg meliputi 5 area penilaian,”ujarnya.
Kelima area tersebut meliputi, Tata Kelola Keamanan Informasi, Pengelolaan Risiko Keamanan Informasi, Kerangka Kerja Keamanan Informasi, Pengelolaan Aset Informasi, dan Teknologi dan Keamanan Informasi. Indeks KAMI merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaporkan kedalam penilaian LPPD di urusan persandian sesuai Amanat Peremendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Indek kAMI ini akan menjadi salah satu target RPJMD dimasa kepemimpinan periode kedua Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati, agar RPJMD kita selaras dengan RPJMN dimana indek KAMI merupakan salah satu target RPJMN,” tuturnya.