Pringsewu - Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pringsewu Malian Ayub menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, di Aula Utama Kantor Bupati, Kamis (29/4).
Turut menghadiri Rakor ini yaitu Kepala Kantor Kemenag Pringsewu H. Ahmad Rifa'i, Ketua MUI Pringsewu M. Hambali, Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Pabung Pringsewu Mayor Cpm (K) Eva Yuniar Kamal, serta para Ketua PD Muhammadiyah Pringsewu, PCNU, DMI, LDII dan PHBI.
Bupati Pringsewu Sujadi, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, mengatakan bahwa penanganan virus COVID-19 tidak bisa kita serahkan hanya ke pihak pemerintah, akan tetapi tanggung jawab bersama.
"Sebentar lagi kita akan melaksanakan Sholat Idul fitri, diharapkan kita sepakat untuk bersama-sama menandatangani Maklumat Bersama tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Pringsewu. Untuk pelaksanaan ibadah kita himbau untuk pelaksanaan di rumah masing-masing saja, dan untuk pawai takbiran tidak diperbolehkan seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Kapolres Pringsewu," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu memberikan pengenalan terhadap agama-agama yang ada di Kabupaten Pringsewu. Diketahui ada 96,33% ialah penganut Agama Islam dan ada lebih dari 500 masjid yang tersebar di seluruh Pringsewu. Serta berdasarkan surat keputusan dari provinsi mengajak untuk Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pringsewu menyampaikan, keselamatan masyarakat adalah nomor 1, maka mengajak masyarakat untuk menjauhi kerumunan mengingat Kabupaten Pringsewu berada di zona oranye. Polres Pringsewu juga akan melakukan Operasi Krakatau 2021, agar kegiatan mudik dapat terhindarkan ini sesuai juga dengan Surat Edaran dari Gubernur Lampung.
Harapan dengan adanya rapat ini agar dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, serta dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun 1442 H/2021 M, maka dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas yang memenuhi aspek syariat Islam dan protokol kesehatan serta dapat memulihkan kondisi saat ini.