Rohul- Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penyebaran virus COVID-19 melalui pergerakan arus lalu lintas orang pada saat mudik Lebaran.
Berdasarkan hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) bersama TNI dan pemerintah daerah melakukan upaya menghalau datangnya pemudik dari Provinsi lain, demi mensukseskan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tersebut dengan mendirikan enam pos penyekatan di pintu-pintu perbatasan.
Untuk memastikan kesiapan pos penyekatan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat turun langsung melakukan pengecekan Pos Penyekatan yang sudah di didirikan di sejumlah Titik.
Mantan kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti ini memastikan enam Pos Penyekatan sudah aktif mulai hari ini, Rabu (28/4) dengan sasaran pelat nomor kendaraan luar daerah.
Enam pos ini berada di Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Simpang TB Desa Tandun dan Rokan IV Koto.
"Pos Tandun dan Kabun bertujuan menyaring kendaraan yang masuk dari Sumatera Barat, sementara Pos Rokan IV koto untuk menyaring kendaraan dari Pasaman Timur dari lubuk Sikaping" ucap kapolres.
Kapolres menjelaskan, Pos Penyekatan lain yang sudah didirikan yaitu di Kecamatan Tambusai yang berbatasan dengan kabupaten padang lawas, Sumatera Utara, tepatnya di Simpang Tiga LKA tambusai. Kemudian, Pos Penyekatan di KM 24 Kecamatan Tambusai Utara serta Pos Penyekatan di Desa Bonai Darussalam yang berbatasan langsung dengan Duri Kabupaten Bengkalis.
"Penyekatan melibatkan Ratusan Personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan dan ormas," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, metoda penyekatan yang dilakukan tetap mengikuti Permenhub RI nomor PM 13 Tahun 2021, dimana pada tanggal 22 April-5 Mei dilakukan Sosialisasi tentang larangan mudik bagi Pengendara.
" Khusus bagi kendaraan Dengan Plat luar Riau tetap diminta menunjukkan hasil negatif Tes PCR atau Rapit tes Antigen maksimal 1 kali 24 jam," jelasnya.
Sementara, pada 6- 17 Mei diberlakukan putar balik kendaraan yang ingin memasuki Rohul kecuali pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang dikecualikan seperti Kendaraan Pimpinan Tinggi Negara, Kendaraan Operasional TNI-POLRI, Ambulance, Mobil Damkar, pengangkut logistik, mobil barang tanpa penumpang.
Mobil pengangkut obat-obatan, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dan kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
"Meski demikian bagi PPDN yang dikecualikan juga harus memenuhi syarat yakni menunjukkan hasil Rapit tes RT-PCR maksimal 3x24 Jam baik Rapit tes antigen ataupun GeBose C19" tutup kapolres.