Denda Pajak Kendaraan di Batang Dihapus

Batang - Masyarakat Kabupaten Batang mendapat kabar gembira, karena para pemilik mobil dan sepeda motor memperoleh keringanan berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Provinsi Jawa Tengah.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 6 Mei - 6 September 2021. Manfaatnya tentu terasa bagi masyarakat, terlebih di masa pandemi COVID-19 yang hampir di semua lini merasakan dampaknya secara ekonomi.

Penghapusan denda tersebut, merupakan langkah tepat dari Pemprov Jateng, untuk membantu masyarakat terdampak, sehingga meringankan beban dari segi perekonomian

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Batang, Toehoe Hardi mengemukakan,  masyarakat hendaknya memanfaatkan momentum yang sangat tepat ini, dengan menyiapkannya karena waktu yang cukup panjang.

“Cuma kalau waktunya panjang, terkadang mereka membayarnya mendekati akhir. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan waktu liburan untuk membayar pajak kendaraan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5).

Ia mengatakan, warga yang menunggak pajak kendaraan di antaranya di Kecamatan Batang, Kandeman hingga Gringsing.

“Semoga momentum penghapusan denda ini bisa membantu, khususnya bagi mereka yang sudah lama menunggak,” harapnya.

Untuk mendukung program tersebut, Lanjut dia, sosialisasi telah dilakukan di tiap kecamatan, bahkan memanfaatkan media sosial dan radio.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, UPPD Batang, Cecep Suparman menerangkan, sampai saat ini jumlah warga yang telah membayar sekaligus mendapat penghapusan denda pajak mencapai 965 obyek, untuk seluruh jenis kendaraan baik sepeda motor maupun mobil berplat hitam, kuning dan merah.

“Denda yang kami bebaskan sejumlah Rp57.586.000,00, Sedangkan masyarakat cukup membayar pajak pokok sebesar Rp461.365.500,00,” jelasnya.

Untuk target tahun 2021 di UPPD Kabupaten Batang diharapkan mencapai Rp75 miliar, sedangkan yang baru diperoleh di bulan April Rp21 miliar atau 29,04%.

Salah satu pembayar pajak, Eko Hadi Wijaya dari Karanganyar mengutarakan, fasilitas yang diberikan oleh UPPD Batang sangat membantu, terutama saat masa-masa sulit ditengah pandemi.

“Ini lagi membayar pajak kendaraan, alhamdulillah dapat penghapusan denda pajak, karena sudah telat bayar pajak sampai dua bulan,” ungkapnya.