Tomohon - DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051 di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Selasa (18/5).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, didampingi Wakil Ketua Erens Kereh, AMKL dan Johny Runtuwene, serta dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, dan pejabat di Pemerintah Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk, dalam sambutannya mengatakan, seperti diketuhi bersama-sama, Kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sumber daya mineral.
"Hal ini menghadapkan Kota Tomohon pada tantangan yang cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tujuan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagaimana disebut di atas, bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memandatkan untuk perlu diperkuatnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
"RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim," ujar Caroll.
"Saya berharap kepada seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah untuk bekerjasama dalam penyempurnaan RPPLH ini berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan kedepan, sesuai arahan kebijakan dan strategi implementasi yang termuat dalam RPPLH ini," harap Caroll.