Pandeglang – Pemilihan Kepala Desa adalah momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin saat membuka acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Pandeglang Tahun 2021, di Hotel Mutiara Carita, Rabu (19/5).
Lebih lanjut Pery mengatakan, kepala desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di tengah masyarakat.
“Para kepala desa harus peka, harus sigap bergerak jika ada sesuatu hal yang terjadi pada warganya. Segera turun ke lapangan jika dirasakan ada sesuatu yang tidak sesuai menyangkut kehidupan warganya”, lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini agak berbeda karena dalam situasi pandemi.
“Akibat wabah yang sampai saat ini belum berakhir, maka kegiatan Pilkades agak berbeda sesuai dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Masa Pandemi COVID-19," ujarnya.
“Beberapa poin perbedaan pelaksanaanya adalah saat pilkades serentak harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan, dan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara dibatasi paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap,” lanjutnya.
Doni juga menjelaskan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang terbagi menjadi 3 tahap, yaitu pada tahun 2021, tahun 2023, dan tahun 2025.
“Sebanyak 206 Desa akan dilaksanakan pada tahun 2021,108 desa pada tahun 2023, dan sisanya sebanyak 12 desa dilaksanakan pada tahun 2025. Untuk tahun ini Pilkades serentak dilaksanakan pada Minggu (18/7)," tutupnya.