Natuna - Ruang kerja digital harus dapat melindungi data-data penting tanpa mengganggu pengalaman pengguna. Pengelolaan endpoint yang terpusat, misalnya tim IT yang hanya dapat mengontrol gawai yang terhubung pada ruang kerja tersebut, memungkinkan pengguna untuk bekerja secara aman melalui gawai yang terdaftar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan, melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.
“Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” jelas Samuel A. Pangerapan, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Senin (24/5).
Semuel menekankan dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.
Lebih lanjut Samuel Menambahkan Mengenai kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, Dirjen Semuel menayatakan hal itu telah diatur pada PM Kominfo 5/2020. Menurutnya pelaksanaan pendafataran sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) / Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021," ujarnya.
“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” tambah Samuel.
Samuel berharap agar setiap PSE meningkatkan keamanan system elektronik kemudian melakukan audit secara berkala. Melakukan penataan dan pengelolaan elektronik yang lebih efektif, serta memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan cyber di setiap PSE terlindungi.