Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penyerahan hibah BMN dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Pandeglang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama Kasi Pelaksana Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten (BPPW) di Ruang Garuda Pendopo, Selasa (25/5).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelaksana Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Rusliana Pandjaitan mengatakan, untuk tahap ini jumlah BMN yang dihibahkan kepada Pemkab Pandeglang ada sekitar 22 berupa infrastruktur dengan total anggaran kurang lebih Rp47 miliar.
“Barang Milik Negara yang dihibahkan kepada Pemkab Pandeglang dari Kementerian PUPR terdiri dari penataan kawasan permukiman, sistem penyediaan air minum dan sanitasi,“ terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, menyikapi persoalan hibah BMN ini, tentu saja kami sangat mengapresiasi Pemkab Pandeglang karena dalam hal ini Pemerintah daerah responsnya sangat cepat, dimana kepala daerah (Bupati) bersedia menerima dan tidak ditunda-tunda, hal tersebut tentu sangat membantu sekali, sehingga BMN ini statusnya bisa segera kami pindahkan dari Barang Milik Negera menjadi Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan terima kasih dan apresiasi Kepada Kemeneterian PUPR yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Pembangunan yang sudah dilaksanakan tentu sangat terasa sekali manfaatnya oleh masyarakat Pandeglang dan hibahnya saat ini telah kami terima, itu berarti Barang Milik Negara sudah menjadi Barang Milik Daerah,“ kata Irna.
Ia menambahkan dengan telah diserahkanya BMN kepada Pemkab Pandeglang tentu saja pemerintah daerah akan merawat BMN ini dengan baik dan akan melakukan pembahasan beserta seluruh instansi terkait untuk menyiapkan anggaran untuk pemeliharaan aset daerah.